TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 22.25 WIB.
Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial K alias I (30 tahun) warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuangnya keluar mobil.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tentang sebuah mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika jenis sabu," ungkap Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.IP.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca pirex di dalam tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil. Setelah itu, tersangka dibawa ke lokasi pembuangan plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Alteri"