TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MP Als U di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut keterangan dari Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.IP., pada Rabu, 8 Oktober 2025, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada pukul 19.20 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berdiri di dekat sebuah warung. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku membuang dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu.
- 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,56 gram
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 2,71 gram
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,64 gram
- 1 buah pipet plastik yang diruncingkan
- Uang tunai Rp 965.000
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan telah dijualnya kepada beberapa orang. Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi tentang kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Polres Tanjung Balai akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Semoga dengan adanya penindakan ini, peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai dapat diminimalisir.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Pengedar Narkoba Ditangkap di Asahan"