Reduce bounce ratesindo KPK Warning Aceh : Minta Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos - Indometro Media

KPK Warning Aceh : Minta Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos



Aceh. Indometro. Id - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota


Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Dikutip dari 1Kabar.Com bahwa semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK 

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, demikian 1Kabar.Com.


Posting Komentar untuk "KPK Warning Aceh : Minta Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?