Reduce bounce ratesindo Menjaga Kesinambungan Pelayanan Publik, Pemkab Manggarai Memperpanjang Kontrak Kerja 212 Pegawai Non ASN Hingga Desember 2025 - Indometro Media

Menjaga Kesinambungan Pelayanan Publik, Pemkab Manggarai Memperpanjang Kontrak Kerja 212 Pegawai Non ASN Hingga Desember 2025

 









Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus

Ruteng, NTT, Indometro.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rapat terbatas pada Rabu, 30 Juli 2025 memutuskan akan memperpanjang kontrak kerja 212 orang pegawai Non ASN hingga Desember 2025 mendatang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) Bupati Manggarai , Herybertus GL Nabit, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Maksimilianus Tarsi di ruang kerja Bupati Manggarai. 

Dalam ratas ini juga diputuskan bahwa bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi CPNSD, namun belum berhasil dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK, Pemkab Manggarai mengambil kebijakan untuk dipekerjakan lagi sampai Bulan Desember 2025.

Berikut rincian 212 pegawai non-ASN Pemkab Manggarai dari beberapa kategori yaitu pegawai Non-ASN Database sebanyak 47 orang, Kategori non-ASN dan non database 82 orang dan Pegawai non-ASN yang lulus tahap 2 berjumlah 83 orang. 

Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus usai Ratas menjelaskan setelah melakukan perhitungan dan menelaah kepentingan pelayanan public di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka diputuskan agar seluruh tenaga non-ASN lanjut untuk bekerja. Yang seharusnya tanggal 31 Juli 2025 mendatang tenaga Non ASN tersebut masa kontraknya sudah berakhir, tegas Sekda Fansi Jahang.

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai bulan 01 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Tenaga Teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai,” ujar Sekda Fansi Aldus yang pada awal Agustus 2025 memasuki purna tugas.

Dikatakannya, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan. “Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September,” ucapnya.

Mengenai gaji mereka, kata Sekda Fansi, bahwa bagi pegawai Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang Lulus Tahap 2 digaji selama 2 bulan. Dengan pertimbangan bahwa Non ASN Tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK PPPK pada bulan Oktober mendatang, katanya.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataanya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN. Yang sudah mengikuti seleksi CPNSD dan belum berhasil, dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK, Pemkab Manggarai mengambil kebijakan untuk dipekerjakan lagi sampai bulan Desember 2025,” tambahnya.

Menyudahi pernyataannya, Sekda Manggarai minta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat. “Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya. 

Sedangkan Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi mengungkapkan bahwa Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Kebijakan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” ujar Maksi Tarsi.    (****)

Posting Komentar untuk "Menjaga Kesinambungan Pelayanan Publik, Pemkab Manggarai Memperpanjang Kontrak Kerja 212 Pegawai Non ASN Hingga Desember 2025"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?