KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Sebagai Tersangka Hasil OTT di Madina

Teksphoto: KPK tetapkan Kadis PUPR Sumut TOP sebagai tersangka (RT/Red/Medan)






BUTUH BANTUAN HUKUM ?






MEDAN, Indometro.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.

TOP telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. 

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asep pada konfrensi pers

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.

Mereka sebelumnya melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme. 

“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” katanya saat melakukan siaran pers secara live di Youtube KPK RI pada, Sabtu (28/6).

Dari situ, katanya sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.

Dikatakannya, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, sambungnya, KIR menyuruh staf-nya untuk kordinasi dengan RES.

“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan dihunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah dihunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ujarnya

Asep mengatakan, mereka juga sudah mengatur waktunya sehingga waktu penangangan proyek tidak berdekatan dan beranggapan terus menerus menang tender.

“ Mereka sudah mengatur untuk itu syarat dan lain sebagainya,” pungkasnya (RT/Red/Medan)



Artikel /Sumber : Waspada.co.id


Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Sebagai Tersangka Hasil OTT di Madina "