Polres Sergai Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan




Sergai, Indometro.id -

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S melaksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PTPN IV melawan termohon Pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan surat dari PT PTPN IV dalam hal ini diwakili Jatmiko Krisna Santosa bertindak selaku Direktur Utama dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

Pengosongan lahan ini atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas nama Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025. 

Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S  menyampaikan petugas yang melaksanakan pengamanan sebanyak 115 personel yang bersiap siaga jika terjadi kerusuhan atau tindak keributan.

"Adapun objek perkara yang digugat adalah RM  Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M²," terangnya. 
Kegiatan diawali dengan apel pengosongan lahan dilaksanakan tim sita PN Sei Rampah didampingi tim kuasa hukum pengacara negara serta pengamanan dari kepolisian dilanjutkan pembacaan amar putusan yang dibacakan Panitera Sri Wahyuni SH, MH yakni surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH dengan isi amar putusan antara lain mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut. 

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di lokasi menjelaskan pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri.

"Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari," tandasnya. 

Turut hadir, PJU Polres Serdang Bedagai, Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H, Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah, Pemohon Manager PTPN IV Kebun Adolina, Pihak termohon antara lain, Denis Boy Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina Ratna Ningsih SH dan para personel Polres Sergai. 



(IY)

Posting Komentar untuk "Polres Sergai Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan"