Polres PALI Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu-Ganja

 


PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Talang Ubi Timur, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Jalan Talang Nanas, Talang Ubi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


"Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua plastik klip sedang dan delapan belas plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 6,74 gram, serta satu bungkusan ganja seberat bruto 3,65 gram," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., Jumat (16/5).

(Foto Barang Bukti Narkoba dan Ganja)

Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu bal plastik klip bening dan satu potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami apresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi,” ujarnya.


Pelaku kini ditahan di Mapolres PALI dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Posting Komentar untuk "Polres PALI Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu-Ganja"