Ruteng,indometro.id -
Kuasa hukum dosen Lucius Proja Moa, SE,MM, Melkior Judiwan, SH, MH menyatakan pihaknya sungguh kecewa dengan sikap Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) STIE Karya Ruteng yang mengutus orang yang bukan kapasitas sebagai Yayasan dalam pertemuan Tripartite yang digelar hari ini di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, 14 Mei 2025.
"Kami kecewa dan tidak ingin lanjutkan perundingan Tripartite ini sebab pihak yang mewakili Yayasan STIE Karya Ruteng bukan berkapasitas sebagai Yayasan STIE Karya Ruteng. Namun setelah negosiasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut, kami bisa melanjutkan perundingan Tripartite ini," tegas Melki. Perundingan Tripartite selanjutnya kami minta harus dihadiri oleh pihak Yayasan STIE Karya Ruteng sendiri, pintanya.
Pada perundingan Tripartite ini memang ada penawaran pihak STIE Karya bahwa klien kami masih sebagai dosen STIE Karya dan belum di-PHK. Terhadap penawaran ini kami masih berdiskusi lagi dengan klien kami dosen LM.
Kami akan menerima penawaran ini jika STIE Karya bisa memenuhi beberapa tuntutan kami seperti membayar gaji klien kami sesuai dengan UMP NTT sebesar Rp 2.328.969,69. Mengikutkan klien kami pada program Jamsostek dan STIE Karya membayar THR untuk hari Raya keagamaan selanjutnya, tutur Melki.
Terhadap pembayaran upah dibawah UMP NTT ini, Melki berjanji akan menempuh upaya hukum lain secepatnya. "Dalam satu dua hari ini kami akan melakukan upaya hukum lain terhadap upah dibawah UMP NTT atas klien kami yang dapat dikategorikan pelanggaran pidana di Polres Manggarai," ungkap Melki.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut pada perundingan Tripartite ini berkata Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai pada dalam kasus ini menghendaki agar tidak terjadi PHK terhadap dosen Lucius. Hal ini telah direspon oleh pihak STIE Karya. "Sudah ada titik terang, mudah-mudahan perundingan Tripartite selanjutnya kita bisa mencapai kata sepakat," terang sang Kadis. Pernyataan Kadis Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja ditegaskan kembali oleh mediator Hubungan Industrial Handri Samdo Heven bahwa keinginan Dinas sejalan dengan posisi STIE Karya bahwa dosen Lucius belum di-PHK dan dapat diterima untuk bekerja kembali sebagai dosen STIE Karya. Mengenai desakan agar STIE Karya membayar gaji dosen sesuai UMP NTT, Handri berkata STIE Karya mungkin masuk dalam kategori perusahaan kecil menengah sehingga bisa dibawah UMP, terang Handri.
Sementara menurut perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng beralamat Jl. Satar Tacik No.14 Kumba-Ruteng, kelurahan Satar Tacik, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, Theobaldus Decky menuturkan bahwa pihaknya hadir dengan Surat Kuasa.
"Saya mewakili pihak YPTTK STIE Karya melalui Surat Kuasa. Dan kami menyampaikan terima kaaih atas usaha mediasi tripartit oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai," ujarnya.
"Pihak YPTTK STIE Karya, kata dia, bahwa sdra Lucianus Proja Moa masih terdaftar sebagai dosen dan belum di-PHK. Hak-hak suadara ini masih ada, termasuk gajinya. Karena sistem gaji masih manual maka yang bersangkutan sendirilah yang datang mengambil. Selain itu, saudara ini tidak dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi," ujar Dicky.
"Pihak Yayasan belum pernah mengeluarkan dia sehingga dia dipersilahkan untuk datang bekerja sebagaimana biasanya. Karena itu tuntutan hak seperti pesangon, uang penghargaan atas waktu bekerja dan lain-lain tidak bisa dipenuhi," tambahnya.
Tripartite kembali akan dilakukan dalam waktu satu Minggu kedepan. (****)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Dosen Lucius Proja Moa Kecewa STIE Karya Diwakili Pihak Bukan Kapasitas Yayasan "