Asahan, Indometro.id -
Diduga, sebuah gudang ekspor gurita di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa izin usaha yang sah. Gudang tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial SH.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum (Kasipem & Trantibum) Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Sahrul saat dikonfirmasi pada Kamis (26/04/2025), mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha terkait gudang ekspor gurita tersebut. "Sudah lebih dari tiga tahun kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan terkait izin usaha gudang gurita itu," tegas Sahrul.
Sementara itu, Kepala Desa Asahan Mati, Jefri Adi Sibarani, juga membantah telah mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau izin bangunan atas nama So Huan (SH). "Terkait gudang milik So Huan, saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun. Lagi pula, setahu saya, tanah milik So Huan itu sudah kalah di Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ujar Jefri.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim media, ditemukan bahwa aktivitas pengolahan gurita masih berlangsung di gudang tersebut. Seorang pria yang diduga orang kepercayaan SH mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi. "Iya, benar. Usaha gurita ini memang belum punya izin," ujarnya singkat.
Plt Kepala Dinas Perizinan Asahan, Rita Ulina Sitepu, didampingi Haris (Ahli Madya) dan DTM. Sofyan, saat ditemui wartawan pada Selasa 29 April 2025, menyampaikan bahwa gudang gurita tersebut bukan milik So Huan, melainkan milik seseorang bernama Ibnu, dan baru beroperasi sekitar empat hari. "Benar, usaha tersebut belum memiliki izin usaha maupun izin bangunan," ujar Haris.
"Haris menambahkan bahwa pihak dinas berencana mengunjungi lokasi gudang pekan depan untuk melakukan penyuluhan. Jika setelah tiga kali kunjungan tidak ada respons positif, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran," tegas Haris.
Meski aktivitas ekspor masih berlangsung, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Gudang Ekspor Gurita di Asahan Beroperasi Tanpa Izin, Pihak Berwenang Diminta Bertindak"