Dugaan Pungli Rp 300 Ribu di SMK PP Kutacane, Ketua LSM PPKMA Desak Dinas Pertanian dan Pendidikan Aceh Copot Kepala Sekolah.



INDOMETRO.ID | ACEH TENGGARA | Praktik pungutan liar (pungli) dalam acara perpisahan siswa SMK Negeri PP Kutacane senilai Rp 300.000 per siswa, diduga sengaja dilakukan meski ada larangan tegas dari Bupati Aceh Tenggara melalui Surat Edaran Nomor 550/09/2025. 

Pungutan yang memberatkan wali murid ini mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
M. Jenen, S.E., Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Aceh (PPKMA), secara tegas meminta Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengambil langkah drastis dengan mencopot Kepala Sekolah SMK PP Kutacane, Junaidi Maruto.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya wali murid yang ekonomi mereka sedang sulit. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh dan dicopot dari jabatannya agar ada efek jera,” tegas M. Jenen, Minggu (18/5/2025).

Jenen menilai, Kepala Sekolah telah mengabaikan Surat Edaran Bupati yang jelas melarang pungutan liar dalam kegiatan perpisahan dan wisuda.

Penggunaan alasan musyawarah komite sekolah tidak bisa dijadikan tameng atas pungutan ilegal tersebut.

“Kepala sekolah dan komite tidak boleh seenaknya membebani wali murid dengan biaya yang tidak transparan dan memberatkan. 

Ini melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan,” jelasnya.

Jenen juga mendesak Ombudsman Aceh segera turun tangan untuk menegur dan menindaklanjuti kasus ini agar pungli di dunia pendidikan Aceh Tenggara tidak terus berlanjut.

Sementara itu, Kepala Sekolah Junaidi Maruto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya menyatakan bahwa dana perpisahan tersebut merupakan hasil musyawarah komite dan menjadi tanggung jawab wali murid. 

Namun, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Kesiswaan memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan.

Masyarakat dan wali murid berharap agar aparat terkait tidak tutup mata atas praktik pungli yang jelas-jelas merugikan mereka. 

Larangan pungli harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan hak-hak siswa di Aceh Tenggara.***

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Rp 300 Ribu di SMK PP Kutacane, Ketua LSM PPKMA Desak Dinas Pertanian dan Pendidikan Aceh Copot Kepala Sekolah. "