indometro.id - Perusahaan CV. Sentral Sukses Abadi di Kota Probolinggo Jawa Timur yang bergerak di bidang distributor material bahan bangunan dan industri produksi tandon air di Kota Probolinggo, diduga menahan BPKB ( Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli milik karyawan.
Seperti diungkapkan arik (40) karyawan sejak tahun 2023 hingga 2025 yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai sales di tempat tersebut. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Arik diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.
Kejadian tersebut bermula saat karyawan kontrak tersebut telah mengajukan pengunduran diri (resign) dari pekerjaan sebagai sales di perusahaan tersebut dikarenakan di terima di perusahaan yang lain dengan gaji dan kesejahteraan yang lebih terjamin. Tetapi jaminan karyawan tidak dapat di berikan langsung oleh perusahaan dikarenakan status karyawan masih belum habis masa kontrak dan perusahaan belum di lakukan audit atas nota pembayaran toko yang menjadi partner perusahaan.
Saat ditemui oleh wartawan, pemilik perusahaan Jumat (9/5/2025) menyampaikan jaminan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang telah di serahkan ke perusahaan tersebut sebagai jaminan karyawan terhadap perusahaan yang wajib di titipkan jika ingin menjadi karyawan perusahaan. Terang Pemilik
Dikutip dari detik.com Pakar Tenaga Kerja dan Upah Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, menjelaskan khusus bagi karyawan di Jawa Timur, mereka tidak perlu ragu untuk melawan praktik tersebut, karena telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang melekat pada pekerja, seperti KTP, SIM, dan ijazah, sebagai jaminan," jelasnya.
Jika komunikasi dan negosiasi tidak membuahkan hasil, karyawan dapat menempuh langkah hukum lainnya.
"Bisa melapor ke pengawas ketenagakerjaan di disnaker provinsi atau di kemenaker," ujarnya.
Beberapa perusahaan beralasan penahanan ijazah dilakukan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja atau kontrak berakhir. Namun, menurut Hadi, ada solusi lain yang lebih tepat dibanding menjadikan ijazah sebagai jaminan.
"Bisa dengan jangka waktu kontrak yang lebih pendek, misalnya kontrak diperbarui setiap tiga bulan hingga total maksimal lima tahun. Dengan UU Cipta Kerja, kontrak kerja PKWT bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, yang penting total durasi PKWT tidak lebih dari lima tahun," pungkasnya. (hnr)
Posting Komentar untuk "BPKB Asli Ditahan Perusahaan, Saat Karyawan Mengundurkan Diri Dari Perusahaan. "