42 Hari, Polisi Tangkap 66 Tersangka Narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara

(Teksphoto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala pimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba Maret hingga Mei 2025. /Tan/Sumut)

RANTAUPRAPAT, Indometro.id, - Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap enam puluh dua (62) kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 24 Maret hingga 04 Mei 2025 sejak dipimpin Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K.,M.H.,S.H.

Dari total kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 66 (enam puluh enam) orang tersangka dengan rincian diantaranya laki-laki berjumlah 64 sedangkan tersangka perempuan berjumlah 2 orang.

(Teksphoto : Para tersangka diamanakan dari Kabupaten Labuhanbatu dan Utara./RT/Sumut)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K.,S.H.,M.H saat konferensi pers pada, Senin (05/05) menyatakan, bahwa seluruh tersangka merupakan hasil ungkap kasus jajaran Polres Labuhanbatu selama 42 hari.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


“Yang mana, 66 orang tersangka ini berasal dari Kabupaten Labuhanbatu dan juga dari Kabupaten Labuhanbatu Utara,” terangnya di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu.


Dalam pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 954,63 gram, kemudian 156 butir pil ekstasi dan ganja kering seberat 20,98 gram.


“Para pelaku dalam kasus ini telah kami tahan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala.


Selain mengungkap 62 kasus dengan 66 tersangka di Kabupaten Labuhanbatu dan Labura, kepolisian juga melakukan pengobatan terhadap satu pelaku yang dikategorikan menjadi korban penyalahgunaan narkoba


“Adapun dilakukan rehabilitas terhadap satu perempuan berinisial M (20 Th) warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sesuai dengan laporan polisi,” tutup AKBP Choky Sentosa Meiliala.(RTan/Red)




Posting Komentar untuk "42 Hari, Polisi Tangkap 66 Tersangka Narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara "