Yayasan STIE Karya Ruteng Diduga Kangkangi Aturan, Dosen LM Ajukan Tripartite Ke Disnaker Kabupaten Manggarai

 







BUTUH BANTUAN HUKUM ?





Advokat dan Konsultan Hukum, Melkior Judiwan, SH MH.

Ruteng, NTT, Indometro.Id - Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng beralamat Jl. Satar Tacik No.14 Kumba-Ruteng, kelurahan Satar Tacik, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga mengangkangi aturan hukum dalam menyelesaikan persoalan dengan dosen Lucius Proja Moa, SE,M.M. 

Lucius melalui kuasa hukumnya Melki Judiwan, SH. MH. mengungkapkan beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh YPTTK Ruteng yakni; 

Pertama; melakukan PHK sepihak terhadap Lucius dengan cara tidak memberikan jam mengajar. 

Kedua; Statement ketua Yayasan STIE Karya Ruteng tanggal 27 Februari 2025, dihadapan Lucius dalam ruang rapat bersama Para Dosen STIE Karya Ruteng, menyatakan...”satu mata kulia yang saudara ajarkan selama ini, telah saya cabut.., dan silahkan saudara berhenti atau mengajukan pernyataan pengunduran diri dari Kampus STIE sekarang....”,

Ketiga, pernyataan ketua Yayasan STIE Karya Helsa Mutis sambil berdiri berkata, “....,saya tidak bisa melayani kehadiran kalian..., lalu sambil menunjuk ke arah Lucius, menyatakan bahwa orang ini..., banyak kesalahanya dan kami punya bukti-bukti kuat di Kampus..., sehingga kami sudah melakukan resign otomatis terhadap orang ini”, katanya seperti ditirukan Melki.

Kalaupun ada persoalan yang timbul karena disebabkan oleh Dosen LM, maka YPTTK wajib memberikan Surat Peringatan pertama, surat peringatan kedua (SP-1, SP-2,) dan seterusnya, kepada Lucius sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan, kata Melki.

YPTTK diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jo. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo. PP. No. 35 Tahun 2021 Tentang PHK, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainya, kata Melki.

Keempat, Lucius bekerja di STIE Karya Ruteng sejak 19 Februari 2018, (7 tahun) hanya menerima Upah/gaji sebesar Rp 600.000-800.000/bulan. Upah ini sangat Jauh dibawah UMP NTT tahun 2025, sebesar, Rp. 2.328.969,69 sen,-/bulan;   

Pembayaran upah Pekerja/Buruh dibawah UMP NTT, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketengakerjaan, yang menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UU a quo; Dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat dikwalifikasi sebagai sebuah tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam ketentun Pasal 185 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketengakerjaan, yang menyatakan bahwa “barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (1), dikenkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Sedangkan Ayat (2) dari Pasal 90 tersebut, menyatakan bahwa “tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), merupakan tindak pidana kejahatan,” jo. dan/atau kemudian dipertegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 81 Angka (63) UU No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja;

Sebelumnya YPTTK menolak permohonan perundingan Bipartit yang diajukan Lucius dan kuasa hukumnya seperti tertuang dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004.

Dalam permohonan perundingan Tripartite yang diajukan Lucius ke Dsnaker Manggarai menyampaikan beberapa tuntutan :

a. Uang pesangon: Rp. 18.631.757,52,-

b. Uang penghargaan masa kerja: Rp. 6.986.909,07,-

c. Uang penggantian hak: Rp. 3.842.799,9885,-

d. Uang kekurangan upah : Rp. 145.233.453,96,-

e. Uang Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp. 16.302.787,83,-

f. Uang Jaminan Hari Tua (JHT): Rp. 7.238.436,95652,-

Totalnya adalah : Rp.198.236.145,32502-  

Sampai berita ini diturunkan, Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya Ruteng tidak merespon permintaan konfirmasi pihak media. (****)

Posting Komentar untuk "Yayasan STIE Karya Ruteng Diduga Kangkangi Aturan, Dosen LM Ajukan Tripartite Ke Disnaker Kabupaten Manggarai "