MERANGIN-indometro.id Berawal dari pengkliman lahan kebun sawit yang dengan data sudah bersirtifikat sebagai bukti hak milik para warga Desa bungo antoi , yang mana lahan kebun sawit tersebut di klaim oleh pihak pemerintah Desa limbur merangin dan para warga.
Dan terkait hal tersebut Pj.kepala desa limbur merangin mengata kan saat di konfirmasi media ini pada waktu itu mengata kata kan bahwa lahan kebun sawit tersebut di transisi kan dulu dalaom arti kata pihak desa dan pihak warga desa bungo antoi yamg terkait dengan lahan kebun sawit tersebut masing -masing tudak melaku kan aktivitas di lahan tersebut sebelum ada nya penyelesaian .
Seiring waktu berjalan hingga saat ini belum ada penyelesaian.." namun pada hari ini minggu 20 Afril 2025 telah terjadi alktivitas pemanenan di lahan kebun sawit tersebut yang di laku kan oleh para tukang panen kebun sawit areal tanah adat masyarakat desa limbur merangin.
Warga desa limbur merangin saat di jumpai media ini megatakan bahwa kehadiran nya di lahan karna berdasar kan ada nya himbauan dari Pj.kades limbur merangin yang mengata kan bahwa bagi masyarakan yang KK nya warga Desa limbur merangin agar turun ke lokasi kebun sawit tersebut .. dan kalau tidak ikut turun ke lokasi maka kedepan nya tidak mendapat kan pembagian hasil dari kebun sawit tanah adat masyarakat desa limbur merangin.."
Maka dari itu para warga Desa limbir merangin merasa takut tidak mendapat kan pembagian maka terpaksa hadir dan ikut turun ke lahan dan mengisi daftar hadir.
Terkait hal tersebut media ini sudah menghubungi Pj.kades limbur merangin H.syargawi untuk di konfirmasi melalui via WhatsApp nya namun tidak diangkat dan chat pun tidak di balas dan tidak di resvon.
Warga desa Limbur merangin yang seperti nya di libat kan dalam kepngurusan pemanenan tersebur Berinisial Hk saat di konfirmasi media ini terkait dengan masa trans sisi tersebut terkesan bungkam. Kemudian di tanya kan lagi terkait dengan lahan kebun sawit yang di panen... Hk mengata kan itu sudah ada rekomendasi Waktu rapat di Pemda tanggal 19, maka dari itu bahwa lahan kebun sawit tanaman PT.BMSP itu akan di panen walau pum itu sudah ber sirtifikat atas nama orang lain ujar Hk.
Kabamg oemerintahan buoati metangin P.siahaan saat di konfirmasi media ini megata kan Pada waktu rapat tanggal 19 itu memang ada usulan dari pihak desa limbur mengatakan bahwa para warga masyarakat desa limbur merangin akan panen di arel tanah adat masyarakat tersebut... maka jawaban dari kabag pem waktu itu kalau memang masyarakat akan panen di kebun masyarakat itu kami dari pihak pemerintah kabupaten merangin tidak menyuruh dan juga tidak melarang.. yang penting tidak terjadi hal yang tidak di ingin kan ujar kabag pem.
Merasa di rugi kan dan merasa tidak ada nya keadilan para warga Desa bungo antoi yang berkaitan dengan lahan kebun sawit tersebut atas aktivitas panen ter sebut yang seenak nya membuat aturan... Maka para warga akan lapor kan hal ini Ke Mapolres merangin agar dapat di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI ini. (Yzd).
Posting Komentar untuk "Warga Desa Limbur Merangin Terintimidasi Oleh Oknum Pj.Kades Limbur merangin....???"