Razia Tempat Jual Miras, Polsek Patokbeusi Subang Sita 58 Botol Miras


SUBANG, INDOMETRO.ID - Jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang melaksanakan Patroli KRYD operasi minuman keras (miras) pada Sabtu (19/04) pukul 22.00 Wib.

Patroli KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, SE.MH., menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi tempat menjual miras tanpa ijin.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Sebagian tempat sudah pada tutup, Kegiatan razia kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang," ujar Kapolsek Patokbeusi.

Kapolsek mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 53 botol, 48 botol kecil dan 5 botol besar miras jenis pabrikan dari berbagai merk.

"Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Patokbeusi," Kata Kapolsek

Selain mengamankan barang bukti, Diungkapkan Kapolsek bahwa Polsek Patokbeusi juga melakukan tindakan preventif lainnya seperti patroli intensif di titik-titik rawan gangguan keamanan.

"Razia ini diharapkan bisa menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Patokbeusi dan mencegah peredaran minuman keras terutama miras ilegal yang dapat memicu tindakan kriminal,"Pungkas Kapolsek.

Udin

Posting Komentar untuk "Razia Tempat Jual Miras, Polsek Patokbeusi Subang Sita 58 Botol Miras"