Seputar Profile First Resources Limited - Akuisisi PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)

Tapsel//Indometro.id

First Resources Limited Group (FR) sebuah perusahaan agro industri kelapa sawit yang terkemuka di Asia Fasifik dengan kantor pusat di Singapura dan aset di Indonesia yang berdiri pada tahun 1992.
Perusahaan ini mengelola lebih dari 200.000. hektar perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dan terdaftar di Bursa efek : Singapore Exchange sejak tahun 2007.
Minggu (20/4/2025) 

Dimana diketahui First Resources Limited Group memiliki aktifitas Bisnis utama diantaranya:

-Budidaya Kelapa Sawit 
-Panen Tandan Buah Segar (FFB) 
-Penggilingan FFB menjadi minyak jadi minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan kernel sawit (PK) 
-Pemrosesan CPO dan PK menjadi produk berbasis sawit bernilai lebih tinggi (biodiesel, RDB olein dan stearin, minyak kernel sawit dan Palm kernel expeller. 

Pada prinsipnya First Resources memiliki komitmen, memproduksi minyak sawit yang berkelanjutan dengan strategi yang memaksimalkan output dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Sementara itu First Resources memiliki kantor pusat juga di DKI Jakarta Indonesia, dengan pemilik mayoritas keluarga Ciliandra Fangiono, dengan dipimpin oleh CEO
Ciliandra Fangiono dengan memiliki karyawan kurang lebih dari 10.000. 
orang. 

Menurut informasi yang beredar dan berkembang di masyarakat tapanuli selatan belakangan ini PT. Ciliandra Perkasa (CP) anak perusahaan First Resources (FR) akan mengambil alih saham perusahaan ANJT 91,17 persen sebesar Rp. 5,41 triliun, pada awal bulan Mei 2025, dari empat pemegang saham terbesarnya PT. Austindo Jaya Kencana Jaya (AKJ), PT. Memimpin Dengan Nurani (MDN), Sjakon George Tahija (SGT) dan George Sentosa Tahija (GST) berdasarkan perjanjian 18 Maret 2025 kemarin dan saat ini PT CP telah menandatangani perjanjian novasi untuk memindahkan seluruh hak dan kewajiban terkait perjanjian tersebut kepada induk usahanya, First Resources Limited (FRL) pada 11 April 2025 kemarin.

Maka dengan demikian, First Resources akan menjadi pihak yang akan mengambil alih Saham ANJT dan secara resmi akan menjadi pengendali baru ANJT. 

Terkait beredarnya akuisisi di PT ANJT dan suatu pemberitaan yang beredar di publik begitu juga di Media sosial, Face book atupun tiktok menjadikan carut marut dan keresahaan serta kegelisahan bagi karyawan dan seluruh yang terlibat dalam lingkar Perusahaan yang sampai saat ini belum memiliki kepastian tetap apakah masih berlanjut, berhenti, mengundurkan diri ataupun dapat pesangon dari pihak Management Perusahaan. 

Salah satu Karyawan dan Masyarakat Tapanuli Selatan ke media mengatakan, Semoga First Resources dan PT ANJ Agri Siais yang berada di kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan,Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki komitmen yang tidak menyalahi aturan dan ketentuan Undang-Undang dan tidak merusak tatanan bagi seluruh Karyawan serta kemitraan dan pemangku kepentingan dalam ruang lingkup lingkar perusahaan yang membuat kerugian moril dan materil yang pada hakiki nya perusahaan yang memanusiakan manusia."Ungkapnya.

"Sesuai dengan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, (UU PT) mengatur bahwa tindakan hukum seperti merger, konsolidasi, atau akuisisi atau pemisahan wajib melakukan pertimbangan kepentingan perusahaan serta pihak pihak terkait Karyawan. 

Bersamaan juga dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan) mengatur hak Karyawan dalam situasi akuisisi. 

Ditambahkannya, Perusahaan mempunyai kewajiban kepada karyawan dalam pemberitahuan kepada karyawan sesuai pasal 127 ayat (2) UU. PT Direksi Perusahan yang terlibat merger, konsolidasi diwajibkan. Untuk mengumumkan ringkasan secara transaksi setidaknya dalam surat kabar dan memberitahukan karyawan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum Rapat Umum Pemesanan Saham (RUPS) disenggarakan."Jelasnya.

Keterlambatan pelapor akuisisi ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda tersebut dihitung perhari keterlambatan dengan ketentuan nilai 
denda minimum Rp.1 milyar per hari. Pelaku usaha wajib memberitahukan akuisisi kepada KPPU dalam waktu 30 hari setelah transaksi selesai. Sesuai pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, tentang penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat."tegasnya.

"Jangan-jangan perusahaan belum melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) , hal ini sudah jelas tertuang dalam peraturan KPPU nomor 1 Tahun 2009 yang bertujuan untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," Imbuhnya. 

Periode pemberitahuan bukan sekedar formalitas, melainkan memberikan kesempatan karyawan untuk mengajukan keberatan jika merasa hak atau keamanan pekerjaan dapat berpengaruh negatif, jika karyawan memilih untuk tidak melanjutkan akibat perusahan yang terjadi, perusahaan berkewajiban untuk menindak lanjuti keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku termasuk pemberian paket pesangon apabila diperlukan. "pungkasnya.

Jika terjadi PHK, akibat merger atau akuisisi baik karyawan yang menolak melanjutkan hubungan kerja dibawah managemen baru, tidak mempertahankan karyawan lama peusahaan wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang berdampak bagi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Skema pesangon bervariasi tergantung alasan PHK , sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021(PP/35/2021.
(tutupnya). Tim.

Posting Komentar untuk "Seputar Profile First Resources Limited - Akuisisi PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)"