Indometro.id // Merangin. Inspektorat Kabupaten Merangin diminta tetap istiqamah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kasus Dugaan Pungli / Gratipikasi PJ. Kades Koto Rami, terkait pembuatan sertifikat PTSL, harus diusut tuntas. Jum'at 25 April 2025.
Langkah inspektorat diharapkan tidak gembos di tengah jalan.
“Inspektorat jangan sampai masuk angin. Periksa kasus dugaan Pungli / Gratifikasi Pembuatan PTSL agar masalahnya menjadi terang benderang, ” desak Ketua dewan pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat Merangin ( LSM GPMM) Saripudin.
Pakwo sapaan akrabnya, sengaja menyebut kasus Dugaan Pungli / Gratifikasi Pembuatan PTSL harus diusit tuntas sampai ke meja hijau, karena dengan bukti 3 kwitangsi pembayaran itu sudah cukup.
Terkait itu, dia tidak sependapat dengan pernyataan Inspektur Merangin Defi melalu pesan Whatssap yang mengaku belum bisa menggelar pemeriksaan khusus (riksus) atas kasus Dugaan Pungli PJ. kades Koto Rami Karena lagi pokus kasus sungai lalang dan permintaan kejaksaan.
"Kami saat ini lagi pokus menyelesaikan permasalahan desa sungai lalang, dan permintaan kejaksaan."
Inspektorat dapat melaksanakan riksus bersumber dari empat hal. Pertama, pengaduan masyarakat. Kedua, media massa. Ketiga, tugas khusus dan keempat pengembangan temuan hasil pemeriksaan.
Pakwo secara khusus meminta agar insfektur inpektorat lebih peka. Sebenarnya mulai sekarang inspektorat dapat mengadakan riksus.
Inspektorat punya kewenangan. Mengambil kebijakan secara penuh menyikapi setiap informasi yang patut diduga terjadi penyimpangan.
Dia mewanti-wanti jajaran inspektorat tak mudah mengikuti irama maupun dalih pungli / gratipikasi masalah transportasi pengurusan.
Apalagi bila dirunut ke belakang, di awal kasus ini mencuat ke publik, sejak keluhan masyarakat koto rami terkait mahalnya pembayaran pengurusan sertifikat PTSL, PJ. Kades Koto Rami mengakui uang tersebut di gunakan untuk makan, minum, transfortasi dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat PTSL.
Program PTSL merupakan wujud kebijakan pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017, dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Berdasarkan Kesepakatan tiga Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp.200.000/bidang tanah.
Pungli dapat dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa orang memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Inspektorat Kabupaten Merangin, Diminta Usut Tuntas Kasus PJ. Kades Koto Rami"