Reduce bounce ratesindo Dini Hari di Sei Buluh, Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 20,19 Gram Disita - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Dini Hari di Sei Buluh, Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 20,19 Gram Disita


Sergai, Indometro.id -

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap 3 pelaku berikut barang bukti 20,19 Gram sabu, android dan satu unit sepeda motor pada Rabu dinihari (23/4/2025) sekitar pukul 02.25 WIB di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Masing-masing pelaku berinisial DTS (35) warga Tambangan, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, HS (25) warga Tembung Kota Medan dan SS (38) warga Desa Cinta Air, Perbaungan Sergai. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai tempat yang kerap/sering dijadikan untuk  transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap target operasi pelaku SS, setelah disepakati harga dan  jumlah pesanan, Polisi dan pelaku sepakat bertransaksi di Dusun 1Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh.


Tiba di lokasi sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang dengan 2 rekannya DTS dan HS dengan mengendarai sepeda motor RX King dan hendak melakukan transaksi, akan tetapi Polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor dengan dibungkus plastik warna biru. 

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, Jumat (25/4) mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan lebih lanjut. Ketiga pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari A seorang lelaki warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," kata Iptu Zulfan. 



(IY)

Posting Komentar untuk "Dini Hari di Sei Buluh, Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 20,19 Gram Disita"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan