BENER MERIAH, Indometro.id – Seorang wanita paruh baya (57) harus berurusan dengan hukum atas di Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan atas kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika.
Saat dikonfirmasi Indometro.id. Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, Pelaku yang diketahui bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, ditangkap pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin AKP Roby Afrizal, S.H., M.H.
"Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku" Kata Tuschad
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana kejahatan tersebut tidak memandang usia, bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.***
Posting Komentar untuk "Seorang Wanita Paruhbaya Ditangkap Polisi, Atas Dugaan Terlibat Kasus Narkotika"