LSM SAPURATA Laporkan Dugaan Korupsi Oleh Kepala Desa Air Batu

Daftar Isi

 


Merangin // indometro – Lembaga Swadaya Masyarakat Sapu Rata  (LSM SAPURATA) laporkan dugaan korupsi kepala desa Air Batu Kecamatan Renah pambarat ke kejaksaan Negeri kabupaten Merangin.


Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia No. 08 tahun 1985 dan lembaran negara No 44 tahun 1985 dan undang undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal undang undang No. 28 tahun 1999 dan impres No. 5 tahun 2014 tentang peran serta masyarakat tentang percepatan pemberantasan KKN ( 10/03/2025 ).


Ketua LSM SAPURATA Kabupaten Merangin ” Mirza” ketika di wawancarai awak media menyampaikan,” memang benar pada hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025 kita melaporkan dugaan indikasi korupsi Kepala desa Air Batu Kecamatan Renah Pambarat, kabupaten Meranhin ke kejaksaan Negeri Merangin, Agar bisa di tindak lanjuti sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku.


” Saya berharap kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Merangin agar dugaan indikasi korupsi ini dapat di proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku demi tegaknya hukum di negri kita ini ” 

Supaya tidak ada lagi oknum oknum kepala desa yang bermain dengan anggaran dana desa ”  ungkapnya. 


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?