Reduce bounce ratesindo Himbauan Sekda Kepulauan Meranti : Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Selama Ramadhan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Himbauan Sekda Kepulauan Meranti : Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Selama Ramadhan




Selatpanjang, Indometro.id -

Tempat hiburan malam (THM) hingga aktivitas panti pijat di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk sementara waktu dilarang beroperasi dan diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan.

Larangan itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto melalui surat edaran nomor : 400/KESRA/II/018 000 tentang Panduan kegiatan pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kepulauan Meranti.


"Jadi seluruh aktivitas yang disebutkan dalam surat edaran yang kita keluarkan itu untuk sementara dihentikan selama bulan Ramadan,” kata Bambang, Jumat.

Surat edaran tersebut berisi bahwa bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan THM seperti karaoke, kafe dan pujasera yang menyediakan minuman beralkohol harus ditutup total. Termasuk juga aktivitas biliar, panti pijat, arena permainan dan warung internet (warnet).


Sedangkan untuk rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa memasang tirai penutup. Selain itu, masyarakat dilarang membunyikan petasan, meriam, atau sejenisnya di lingkungan yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.

“Kepada camat, lurah, kepala desa hingga pengurus masjid/musala diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini,” ucap Bambang.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum.


"Begitu juga saat beraktivitas di luar rumah diminta agar berpakaian yang sopan," tegas Sekda Bambang.

Selain itu, kepada pihak Polres Kepulauan Meranti, Satuan Polisi PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti, dan pihak terkait lainnya diminta melakukan penindakan secara tegas dan bijaksana dalam menjamin tegaknya pelaksanaan surat edaran ini sebagaimana mestinya.


Sumber :ungkapfakta.info

Posting Komentar untuk "Himbauan Sekda Kepulauan Meranti : Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Selama Ramadhan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan