Gas Elpiji dan Tangki Semprot Dicuri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi


PALI, Indometro.id, 19 Maret 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku, Haikal bin Sahrul (19), ditangkap setelah diduga mencuri barang milik Okta Dedi Irawan pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 04.15 WIB.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit tangki semprot elektrik merek Top Agro 16 liter dan satu tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp1.500.000,-. Istri korban, Rita Azora, menyadari kejadian ini saat bangun tidur dan melihat barang-barang telah hilang. Pelaku diduga masuk dengan merusak pagar belakang rumah dan masuk melalui pintu belakang.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan Haikal setelah lebih dulu menangkap pelaku lain, Satria, yang diamankan oleh Polsek Talang Ubi. Berdasarkan interogasi, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan menangkap Haikal di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.30 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Gas Elpiji dan Tangki Semprot Dicuri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi"