PALI, Indometro.id – Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun VI, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban, Kustam Bin Sapran (59), mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 setelah sejumlah barang berharga, termasuk handphone dan senapan angin, hilang dari rumahnya.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Talang Ubi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi tersangka, Satria Anggara (15), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap pelaku di Dusun VII, Desa Panta Dewa, dengan bantuan warga.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu pucuk senapan angin, satu unit handphone Infinix Hot 30, satu bilah pisau, serta beberapa barang lainnya.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama polisi dan masyarakat. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., juga mengapresiasi kinerja Polsek Talang Ubi dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan.
Tersangka kini diamankan di Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Curi Handphone dan Senapan Angin, Pemuda 15 Tahun Dibekuk Polisi di PALI"