Reduce bounce ratesindo Tipu Korban Rp27,5 Juta dengan Modus Jual Beras, Pria di PALI Ditangkap - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tipu Korban Rp27,5 Juta dengan Modus Jual Beras, Pria di PALI Ditangkap


 PALI, Indometro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp27,5 juta. Pelaku, Isnadi bin Hasan (39), ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Lembayung pada Selasa, 14 Januari 2025.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.


"Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu mengedepankan profesionalisme," ujarnya.


Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa dirinya tertipu setelah menyerahkan uang Rp27,5 juta kepada pelaku untuk membeli 2,5 ton beras SPHP. Namun, beras yang dijanjikan tak kunjung diterima.


Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres PALI, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., langsung bergerak cepat melacak pelaku.


"Setelah penyelidikan, kami menemukan pelaku di Terminal Lembayung. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran," ungkap AKP Nasron Junaidi.


Pelaku, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, Isnadi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Kami memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaiannya," kata Kasat Reskrim.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan jumlah uang besar.


"Kami imbau warga untuk tidak mudah percaya dengan janji keuntungan instan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," tegasnya.


Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI berharap dapat meningkatkan rasa aman masyarakat.


"Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar kasus serupa tidak terulang," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Tipu Korban Rp27,5 Juta dengan Modus Jual Beras, Pria di PALI Ditangkap"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan