Reduce bounce ratesindo Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 378 Botol Miras di Lima Toko - Indometro Media

Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 378 Botol Miras di Lima Toko



SUBANG, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, S.H., melaksanakan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol (Miras) pada Sabtu, (22/2)

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., dengan anggota meliputi KBO Sat Res Narkoba Iptu Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba Ipda J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba Aiptu Hendra Saripudin, serta anggota Sat Res Narkoba Polres Subang.

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., guna menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?

Operasi tersebut menyasar ke lima lokasi di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang. Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 378 botol minuman beralkohol, 1 ember tuak dan 1 galon tuak dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Barang Bukti yang diamankan dari Toko milik R.K (32 tahun) yang berada di Terminal Subang yaitu berupa AO Kecil 23 botol, Anggur Kolesom Besar 11 botol, Intisari: 2 botol, Arak Besar 9 botol, Anggur Merah Besar 11 botol, Anggur Putih Besar 5 botol, Anggur Hijau 3 botol dan Anggur Hijau API 3 botol.

Barang bukti dari toko milik S (59 tahun) yang diamankan berupa, Ashoka 12 botol, Iceland 6 botol, Anggur Merah Besar 3 botol, AO Besar 9 botol, Kawa-kawa 2 botol, Vodka Bigbos2 botol dan Guiness 36 botol

Sedangkan, Barang bukti dari Toko milik R.F (29 tahun) berupa Atlas Leci 6 botol, Anggur Kolesom Kecil 72 botol, Captain Morgan 5 botol Smirnof 2 botol, Vibe 5 botol, Kawa-kawa 2 botol, Anggur Kolesom Besar 14 botol, Anggur Putih 2 botol, Intisari 11 botol, AO Besar 1 botol, Anggur Hijau 1 botol, Anggur API 2 botol, Mansion 24 botol, Anggur Merah 6 botol, Guiness 12 botol, Anggur Merah Kecil 7 botol dan Wija 6 botol

Sementara, dari Toko milik S.H (40 tahun) barang bukti yang diamankan berupa Tuak 1 galon dan 1 ember

Ditempat yang berbeda Satuan Reserse Narkoba Polres Subang juga mengamankan barang bukti dari toko milik A (20 tahun) yang berada di Jalan Pasar Impres Subang berupa Vodka Bigboss 15 botol, AO Kecil 7 botol, Anggur Kolesom Kecil 7 botol, Anggur API besar 2 botol, Anggur Merah: 9 botol,Anggur Kolesom 1 botol, Anggur Putih 4 botol,Kawa-Kawa: 4 botol, AO Besar 3 botol, Newpot 1 botol, Intisari 4 botol, Anggur Ginseng 1 botol, Amer Raja 1 botol, Arak Kilin 1 botol, Soju 1 botol, Gilbey 1 botol dan Friendship 1 botol


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahaw Operasi tersebut tidak hanya berhasil mengamankan sejumlah besar miras ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mungkin masih terlibat dalam perdagangan miras tanpa izin.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal diwilayah Subang dan sekitarnya," Katanya.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan minuman beralkohol ilegal. Selain itu, Ia juga meminta kepada Masyarakat dan juga berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal melalui Lapor Pak Polres Subang cukup hubungi 0811-3110-110, juga bisa hubungi Call Center Layanan Polisi 110.

Reporter: Udin

Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 378 Botol Miras di Lima Toko"