Polsek Bandung Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon

Daftar Isi



Tulungagung –Indometro.id- Polsek Bandung Polres Tulungagung mengamankan pelaku tindak pidana pelaku pencurian kotak amal di Masjid Desa Talunkulon.


Sebelum diamankan Polsek Bandung kedua pelaku berinisial GWP (19) warga Dusun Boganginlor Desa Padangan Kecamatan Kayen Kabupaten Kediri dan IN (22),Perempuan, warga Dusun Ngemplak Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri diamankan oleh warga.


Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang mengatakan,aksi pencurian dilakukannya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB kemudian diketahui oleh warga sekitar masjid, pada saat diketahui oleh warga 2 ( dua ) kotak amal sudah berpindah posisi di belakang masjid Baitul Ahmad.


“Mengetahui ada aksi pencurian, warga kemudian menghubungi Polsek Bandung. Sesampainya di lokasi personil menemukan menemukan 2 (dua) buah kotak amal di belakang masjid Baitul Ahmad dalam keadaan 1 ( satu ) buah kotak amal dalam keadaan sudah terbuka dengan cara dirusak dengan sebuah obeng dan mendapati uang tunai sebesar Rp 527,500,- (Lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)”, kata Ipda Nanang.


Dari pengakuan pelaku, pada hari Minggu, 02 Februari 2025 berangkat dari rumah Kras sekira pukul 22.00 Wib yang tujuanya berangkat ke Pantai Prigi akan tetapi sesampainya di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berhenti di depan masjid untuk mengambil uang yang ada dikotak amal dan mixer audio. 


“Setelah berhasil pindah ke masjid lain akan tetapi tidak mengambil karena tidak ada uang, setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan lagi menuju wilayah Tulungagung sesampainya di Masjid Baitul Ahmad Desa Talunkulon Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung pelaku berhenti, sekira pukul 00.30 Wib melakukan pencurian uang di dalam kotak amal. Pada saat mengambil uang di dalam kotak amal ketahuan oleh warga”, terang Kasihumas.


Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 (Dua) buah kotak amal terbuat dari kayu, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) Unit Sepeda motor yang dipakai pelaku, lalu Uang tunai sejumlah Rp 527,500,- ( Lima ratus dua puluhtujuh ribu lima ratus rupiah ) dan1 (satu) buah jaket warna hitam.


“Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya”, tandas Ipda Nanang.

 

Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 ayat 3e,4e,5e KUH PIDANA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bandung.

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image