Pandeglang, Indometro.id -
Seorang pria berinisial JR (47) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. JR ditangkap lantaran diduga melakukan sodomi terhadap bocah berusia 12 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengatakan pelaku merupakan pedagang nasi goreng. Robert menyebut pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 20 kali, sejak Juni 2024 sampai Februari 2025.
"Dari pemeriksaan sementara lebih dari 20 kali," kata Robert saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).
Robert menjelaskan korban merupakan karyawan di lapaknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang agar korban mau menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengimingi-imingi uang Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Setelah perbuatan dilakukan, pelaku mengatakan kepada anak agar jangan memberitahukan kepada siapa-siapa," ungkapnya.
Robert mengatakan kasus tersebut terungkap saat pelaku menunjukkan tindakan abnormal kepada seorang saksi lewat video call WhatsApp. Tindakan itu, kata Robert, kemudian dilaporkan oleh saksi.
"Pelaku kemudian video call via WhatsApp. Saat itu sempat sedang ada perbuatan pencabulan tersebut, saat itu saksi merekam layar video call tersebut. Dengan adanya bukti tersebut kemudian diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya," ucapnya.
Robert mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya tidak terpapar virus HIV AIDS. Dia mengatakan saat ini korban mendapatkan perlindungan dari UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.
"Sudah kita lakukan visum serta pengecekan kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang, sementara ini pelaku dan korban hasilnya tidak terpapar HIV AIDS," pungkasnya.
Sumber: detikNews



Posting Komentar untuk "Penjual Nasi Goreng di Pandeglang Ditangkap Polisi Curiga Sodomi Anak"