Pengedar Sabu di Kota Tanjungbalai Digulung Polisi

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Polres Tanjungbalai terus bertindak cepat dalam memberantas peredaran narkoba. Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Polres Tanjungbalai, pada tanggal 28 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp, bahwa di Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi, mengungkapkan kepada media: "Berdasarkan pengaduan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 15.40 WIB, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, yang dipimpin oleh Kanit II beserta tim opsnal, melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu."

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sebelumnya, personil telah memantau seorang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka yang diketahui bernama M, Laki-laki (32), Warga Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Saat menangkap tersangka M, personil melihat M membuang ke tanah dua bungkus plastik klip transparan kecil, diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap M dan ditemukan dua bungkus plastik kecil klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,30 gram, dua bungkus plastik kecil klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,29 gram, satu buah dompet berwarna cokelat, satu buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai Rp 95.000, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi kepada pelaku, narkotika itu benar miliknya dan didapatnya dari a.n. A (LIDIK)," kata Kasat.

Setelah itu, personil langsung menuju rumah A untuk melakukan penyelidikan. Namun, A tidak ditemukan di rumahnya, karena telah melarikan diri dan saat ini dalam status Lidik.

Sebaliknya, personil menemukan seorang laki-laki bernama E, yang sedang tertidur di rumah tersebut. E kemudian diamankan oleh personil untuk selanjutnya diinterogasi.

"Kedua tersangka, M dan E, beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. M dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika. Sementara itu, E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," pungkas Kasat.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu di Kota Tanjungbalai Digulung Polisi"