30 WBP Rutan Kotaagung Dimutasi untuk Kepentingan Pembinaan



BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kota Agung, Indometro.id – Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung dimutasi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (14/2). Kepala Rutan Kotaagung, Enang Iskandi, mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan demi kepentingan pembinaan.

“Sebanyak 30 WBP tersebut dipindahkan ke tiga unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan rincian: 20 orang ke Lapas Kelas IIB Kotaagung, 3 orang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan 7 orang ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Lokasi pemindahan ini telah ditentukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung sebagai upaya pemerataan overkapasitas di lapas dan rutan wilayah Lampung,” ujar Enang.

Lebih lanjut, Enang menjelaskan bahwa WBP yang dipindahkan telah berstatus inkrah, yang berarti proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis dan eksekusi.

“Bagi mereka yang berstatus narapidana, pemindahan ini juga bertujuan agar mereka dapat mengikuti program pembinaan lebih lanjut yang belum tersedia di rutan, seperti pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas tersebut tersedia di dalam lapas,” tambahnya.

Selain aspek pembinaan, pemindahan ini juga dilakukan untuk mengurangi overkapasitas rutan yang hampir mencapai 244%. Saat ini, Rutan Kotaagung berkapasitas 156 orang, namun dihuni oleh 381 orang per 14 Februari 2025.

“Dengan adanya mutasi ini, diharapkan dapat memberi sedikit ruang bagi WBP di dalam kamar hunian,” tutup Enang.(*)

Posting Komentar untuk "30 WBP Rutan Kotaagung Dimutasi untuk Kepentingan Pembinaan"