Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan loga,m Lingkungan V Kelurahan TB Kota III , Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP YON Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, maka pada Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.10 WIB, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II melakukan teknik undercover buy.
Petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki yang diketahui bernama J alias U dan memesan diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 420.000.
Saat J alias U mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan.
"Adapun identitas tersangka yang diamankan adalah J alias U, Lk (53) warga Jalan Besi ,Lingkungan V , Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara," kata Kapolres.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 8.68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang di runcingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar tissue dan Uang tunai Rp. 394.000."
"Hasil dari introgasi terhadap tersangka J alias U mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatnya dari seorang laki-laki a.n K.K. (LIDIK)," tambah Kapolres.
"Saat ini J alias U beserta barang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanjungbalai. Terhadap tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam memberantas kegiatan peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya. Kapolres Tanjungbalai berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Kabiro Asahan)
Posting Komentar untuk "Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pria 53 Tahun Pengedar Narkoba"