Sarat Kepentingan: Kades Ngaol Ilir, Diduga Bek, up Sekdes, Dan Kaur Pemerintahan Yang Bermasalah

Daftar Isi

 


Indometro.id, Merangin. Kepala Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin Didugu melakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang -undang dan Pelaturan Pemerintah tentang Desa.

Sebagai mana Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa seperti, Sekdes, KASI,KAUR dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat Desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.

Hal itu didasari dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media ini, kepada salah satu masyarakat setempat, yang namanya minta tidak di sebutkan dalam pemberitaan ini, mengatakan sekdes memang sudah melebihi usia yang telah di atur dalam undang-undang Desa dan Permendagri waktu pengakatanya menjadi sekdes, banyak yang bilang usia yang boleh di angkat berumur 42 tahun. Kaur pemerintahan juga berkerja di kecamatan, banya orang cerito di labalai Idak boleh dobel job, kami kurang tau jugo macam Mano yang benar bang. Tutupnya.

" Memang Sekdes Desa kami waktu di angkat usianya sekitar 50 tahun, karena itu kami heran kok kades mengangkat sekdes usia sudah tua. Sedangkan banyak orang bilang usia maksimal 42 tahun ketika pengangkatan."

"Dan kami juga heran kenapa Kaur Pemerintahan bekerja di kecamatan sebagai penyuluh, setahui kami perangkat Desa tidak boleh dobel job".

Mulyadi, Ketua Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat Merangin ( LSM GPMM) angkat bicara, Seharusnya kepala Desa ngaol Ilir seharusnya mengangkat perangkat Desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No.83 Tahun 2015.

” Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Ter kecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.”Ungkap Mulyadi, S.Pd.I Kamis (30/01/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat Desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala Desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.

“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut, artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka Depala Desa harus bertanggung jawab,” Tegas Mulyadi.

Syarat khusus yang diatur dalam Undang-undang dan Permen tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di Desa sebelum pendaftaran, tidak rangkap jabatan baik itu karyawan perusahaan, pegawai honorer, petugas pendamping kementerian, KPMD, Direksi BUMDES, dan pengurus harian lembaga adat. (Tim)

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image