Reduce bounce ratesindo Polres PALI Bekuk Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp182 Juta - Indometro Media

Polres PALI Bekuk Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp182 Juta


 PALI, Indometro.id – Awal tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Polres PALI Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba. Terbaru, dua pengedar narkoba, BC (36) dan ZK (40), warga Dusun 1 Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di bawah rumah panggung milik BC, dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga paket sabu seberat bruto 308 gram senilai Rp162 juta, satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 14 gram senilai Rp20 juta, satu unit timbangan digital, dan satu ponsel Vivo Y03.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres PALI dalam memberantas narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Polres PALI tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba tuntas diberantas," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah panggung milik BC.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat transaksi dilakukan, tim segera menangkap kedua pelaku," jelasnya.

AKP Aan menambahkan, pihaknya terus mendalami jaringan kedua tersangka.

"Saat ini keduanya ditetapkan sebagai pengedar. Namun, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka.

"Mari bersama-sama menjauhkan anak-anak dari bahaya narkoba. Kita ciptakan generasi yang sehat, bebas dari narkoba," tutup AKP Aan.

Dengan keberhasilan ini, Polres PALI kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, guna menciptakan Kabupaten PALI yang bebas dari ancaman narkotika.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Polres PALI Bekuk Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp182 Juta"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?