Bersih Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga
Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap personil sat narkoba Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi yang diterima personil polres Tanjungbalai balai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. "Ucap Kasat Narkoba kepada wartawan, pada Rabu (15/01/2025).
Kasat Narkoba melanjutkan, "Dari hasil informasi tersebut maka personil Satres Narkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 WIB."
"Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lingkungan XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H, setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu Tim Opsnal lainnya."
"Kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000," ujar Kasat AKP Supriyadi.
"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK)."
Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut, pungkas Kasat AKP. Supriyadi, S.H., M.H.
(Kabiro Asahan)
Posting Komentar