Pengedar Sabu di Desa Benuang Ditangkap, Polisi Sita 3,6 Gram Barang Bukti


 INDOMETRO.ID

PALI (SUMSEL) – Satresnarkoba Polres PALI menangkap FJ (27), warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (8/12/2024) di Jalan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,60 gram, sepeda motor Honda Beat hitam, ponsel merek ITEL A50, dan tisu tempat menyimpan narkoba.


Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Benuang. "Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," ujarnya, Senin malam (9/12/2024).

Tersangka sempat membuang barang bukti, tetapi aksinya digagalkan petugas. Ia mengaku sabu tersebut miliknya dan berperan sebagai pengedar.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas narkoba. Tokoh masyarakat Desa Benuang juga mendukung langkah kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Kini, tersangka ditahan di Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba.


(Penulis : Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu di Desa Benuang Ditangkap, Polisi Sita 3,6 Gram Barang Bukti"