Terkait kisruh pengakatan PJ. Kades Mekar Limau Manis kini menjadi pro dan kontrak di tengah masyarakat tabir Ilir, hal tersebut tekuak atas keluhan masyarakat mekar limau manis. Selasa, 17/12/2024.
Gonjang ganjing terkait pengakatan PJ kades Mekar Limau Manis Kini sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat merangin, khususnya masyarakar tabir ilir.
Masyarakat tabir Ilir mengetahui PJ. Kades saat ini adalah bidan desa berstatus sebagai PNS dinaungi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin yang dipimpin oleh Dr. Sony.
Saat awak media ini comformasi terkait surat rekomendasi bidan Desa menjadi PJ. Kades kepada Kepala Dinas kesehatan Kabuparen Merangin melalu sambungan telpon Whatssap, kepala dinas menjawab coba tanya sama camat tabir ilir. Ucapnya.
" Untuk jelasnya coba tanya sama camat tabir ikit"
Mendapat arahan tersebut, Awak media langsung Comfirmasi ke camat tabir ilir melalu sambungan telpon whatssap camat mengatakan belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Tutupnya.
" Ia dindo, setau kando belum ada rekomendasi dari intangsi menangungi Bidan /Dinas Kesehatan sebagai atas PJ Kades tersebut"
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) biasanya memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Dinas Pemerintahan Desa.
Peraturan tentang pengangkatan PJ Kades berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persyarakat pengakatwn PJ. Kades
1. PNS yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.
2. Memiliki rekomendasi dari dinas terkait (DPMD atau Dinas Pemerintahan Desa).
3. Memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Adalun proses pengangkatan yang di lakukan:
1. Pemerintah daerah mengusulkan calon PJ Kades kepada Bupati/Walikota.
2. Bupati/Walikota memilih dan menetapkan PJ Kades.
3. PJ Kades dilantik oleh Bupati/Walikota.



Posting Komentar untuk "Camat Tabir Ilir Akui, PJ Kades Mekar Limau Manis Belum Memiliki Rekomendasi"