Dalam hal ketimpangan rasio jumlah pengacara di Indonesia ini, perlu juga dilihat apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai advokat ini sudah berjalan sesuai dengan fungsi hukum. Menurut L.J van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian tersebut dipertahankan dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikannya. Apeldoorn juga merumuskan bahwa tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum. Ketiga aspek tujuan hukum menurut Apeldoorn tersebut harus/wajib dipenuhi agar hukum dapat dikatakan ideal dibuat oleh para pembuat undang-undang.
Dalam bagian konsiderans Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlu diperhatikan bahwa aspek filosofis yang dijadikan acuan oleh pembuat Undang – Undang adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Maka pembuat undang-undang menyatakan bahwa alasan filosofis mengenai pembuatan Undang – Undang Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini sesuai dengan konstitusi negara Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat Undang – Undang bersama-sama dengan presiden. Dalam konsiderans bagian lain pada nomor 4 sampai dengan 9, DPR berlandaskan pada Hukum Acara Pidana ( Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan juga Undang – Undang tentang seluruh badan peradilan di Indonesia dan artinya bahwa advokat memiliki kewenangan beracara pada setiap badan peradilan di Indonesia.
Urgensi Perubahan Pasal 3 Ayat (1) Huruf G Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai analisis Pasal 3 ayat (1) Huruf G Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terlebih dahulu disajikan isi dari pasal 3 ayat (1) tersebut yaitu :
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dalam penulisan artikel ini, fokus dari penulis yaitu pada Pasal 3 ayat (1) Huruf G Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena kurangnya kepastian hukum dan menimbulkan permasalahan tafsir di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya permohonan pengujian Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 79/PUU-XVI/2018. Masyarakat dan calon para advokat melihat bahwa adanya ketikdakpastian hukum. Berikut merupakan pendapat penulis terkait Pasal 3 ayat (1) Huruf G Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
Pertama, diksi 2 (dua) tahun ”terus menerus” pada kantor advokat dinilai cukup kabur dan tidak jelas kepastiannya. Secara kenyataannya (Das sollen), penerapan dua tahun terus menerus dapat menjadi permasalahan hukum. Dengan contoh :
Budi menjadi peserta magang di kantor ”X Law Firm” dimulai dari September 2024. Syarat untuk Budi dapat diangkat sebagai advokat adalah ketika Budi selesai magang di Kantor X Law Firm pada minimal September 2026. Akan tetapi pada perjalanannya, Budi mengalami masalah terhadap pekerjaannya sehingga tidak dapat menjalani magang dan berhenti pada bulan Juli 2026. Dengan berhentinya Budi bekerja/magang di Kantor X Law Firm membuat dirinya harus mengulang 2 tahun magang secara ”terus menerus” lagi di Kantor Advokat. Setelah Budi menyelesaikan masalahnya, Budi kembali magang di ”X Law Firm” atau di kantor pengacara lain tetapi tetap harus mengulang dari awal karena hitungan magang di X Law Firm tidak sampai 2 tahun.
Kedua, diksi 2 (dua tahun) ”terus menerus” pada kantor advokat bertentangan pada pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Di dalam pasal UUD NRI tersebut, secara expressive verbis dinyatakan bahwa tiap orang memiliki hak mendapatkan perlakuan khusus demi persamaan dan keadilan. Maka dari itu, apabila sesuai dalam contoh diatas bahwa Budi tidak menyelesaikan magang selama 2 tahun karena ada keperluan mendadak (overmacht) maka Budi memiliki hak mendapatkan suatu perlakuan khusus sehingga dirinya tidak mengulang magang sejak awal terhitungnya magang tersebut yaitu cukup hanya menyelesaikan magang minimal 2 bulan sesuai dengan contoh diatas.
Dengan demikian, menurut hemat penulis bahwa adanya masalah yang cukup sulit akibat adanya rumusan pasal 3 ayat (1) Huruf G UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Pemerintah harus mengambil tindakan terkait rumusan Undang-Undang tersebut karena banyaknya hak seseorang yang terhalang akibat pasal tersebut. Selain itu, untuk rumusan pasal yang baru pemerintah harus lebih berhati-hati dan cermat untuk merumuskan pasal yang akan diberlakukan kembali. Pada prinsipnya, Pelaksanaan Undang-Undang yang sempurna adalah Pelaksanaan Undang-Undang yang tidak bertentangan terhadap hirarki peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
sumber: https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=943
Posting Komentar untuk "Aspek Yuridis Pasal 3 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat"