-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Bengkayang Ungkap Kasus Curanmor Yang Libatkan Anak di Bawah Umur, Waka Polres Berikan Imbauan Pada Orang Tua

    Jefrilimb82
    Senin, 25 Maret 2024, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T03:13:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     


    Indometro.id - Bengkayang 

    Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curanmor di Kabupaten Bengkayang yang terjadi Januari-Maret 2024.


    Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian dan sangat memprihatikan sebab pelaku masih anak dibawah umur dan harus menjadi perhatian khusus para orang tua," ujar Wakil kepala Kepolisian Resort Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana dihadapan para wartawan Senin (25/3/2024)


    Pasalnya dari dua pelaku yaitu AA dan DM satu orang diantara pelaku yaitu AA merupakan anak-anak yang masih dibawah umur.


    Adanya pelaku curanmor anak masih dibawah umur ini bisa terungkap saat Polres Bengkayang menggelar Pers Conference tentang kasus pencurian kendaraan bermotor pada Senin (25/3/2024) pagi.



    Press Conference di pimpin langsung oleh Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana dan ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan dua laporan Polisi yaitu laporan polisi atau LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.


    Adapun Kronologis kejadian dua kasus pencurian bermotor dilakukan oleh DM dan AA terjadi dilokasi berbeda. Pada hari Jumat 24 Februari 2023 terjadi di lokasi Kantor Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang dan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD kabupaten Bengkayang.


    Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana Menjelaskan dari dua pelaku tersebut satu orang anak dibawah umur berinisial AA


    “ adapun modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda motor pelaku merusak kabel stop kontak dengan cara menarik kabel selanjutnya motor di seret dan dibawa kabur pelaku,” ungkap Kompol Anne


    Selanjutnya, Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana memaparkan terkait barang bukti hasil pencurian bermotor yang di lakukan dua pelaku, yaitu satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Orange bernomor polisi KB 5662 KU,Jelas Waka Polres Bengkayang


    Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyutomo Putra mengatakan untuk proses kasus hukum anak dibawah umur pelaku AA tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan.


    “ pelaku AA sudah diserahkan kepada orang tuanya namun orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,” Katanya.


    Selanjutnya IPTU Andika Wahyutomo Putra memaparkan orang tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum,kemudian orang tuanya menitipkan AA kepada kami untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan secara tertulis diatas kertas hitam diatas putih  bermaterai namun status nya tidak ditahan dan kasus ini sudah kita ajukan Ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Pontianak karena kita ingin anak ini tetap  mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi dan kita tinggal menunggu hasilnya dari Bapas ” tegas IPTU Andika Wahyutomo Putra


    * KNI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini