-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Oknum Satpam Kebun Rambutan Dinilai Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999

    Redaksi
    Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T03:13:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Serdang Bedagai, Indometro.id -

    Oknum Satpam PTPN III Kebun Rambutan yang kini disebut sebagai Satpam Regional Satu Rambutan dinilai telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan disinyalir menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak konfirmasi. Hal ini terjadi saat Kabiro Investigasi Tabloid Mitra Polda Unit Polri, Togi Saragih ingin konfirmasi kepada Asisten Personalia Kebun (APK), Selasa (6/2/2024) di Kantor BUMN tersebut. 

    Melalui prosedur, Togi harus menulis buku tamu di pos yang diterima oknum satpam bernama Imam.

    "Abang sabar dulu ya biar saya cek ke ruangannya, beberapa selang waktu oknum satpam kembali dan mengatakan bahwa APK keluar kota mungkin ke Kandir," ucap satpam seperti disampaikan Togi kepada media lainnya, Selasa (6/2).

    Spontan Togi menjawab bahwa Ia tadinya melihat APK saat usai istirahat (wolon) dan lewat dari pos, akan tetapi oknum satpam itu berdalih mengatakan APK tidak di tempat.

    "Kalau tidak salah saya nampak setelah selesai wolon alias istirahat lewat dari pos tadi kok bapak bilang tidak ada, apa saya cek ke dalam ruangannya, anda jangan berbohong sama saya," ucap Togi saat itu. 

    Dijelaskan Togi, karena ucapan yang dilontarkan, oknum satpam lalu berkata dengan nada keras bahwa tidak boleh sembarangan masuk tanpa izin.

    "Anda tidak boleh sembarangan cek lihat APK kami di ruangannya, ini tugas kami, suka hati kami, kami berhak penuh terkait siapa pun yang  akan bertamu dan harus patuh sama kami, banyak wartawan datang ke kantor ini kami yang menentukan boleh atau tidaknya masuk, kalau kau tidak senang terserah kau, kau beritakan pun kami di pos ini kami tidak takut, terserah kemana kau lapor pun aku tidak gentar," ujar oknum satpam terkesan bergaya preman seperti disampaikan Togi. 

    Seketika Togi menjawab bahwa kedatangannya hendak melakukan upaya konfirmasi terkait seorang warga yang ditangkap oleh pihak keamanan Kebun Rambutan dan saat ini telah ditahan di Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai. 

    "Saya mau konfirmasi pak satpam, saya lagi bawa istri dari suaminya yang kalian tangkap itu dan sekarang ditahan di Polsek Firdaus gara gara pihak Danton menuduh mencuri mesin genset dengan mesin semprot doorsmeer, akibat tuduhan, warga itu kini meringkuk di sel tahanan Polsek Firdaus," ujar Togi kepada satpam. 

    Meski sudah dijabarkan, namun oknum satpam tersebut tetap bersikukuh tidak memperkenankan untuk jumpa dengan APK, bahkan Togi sudah berulang kali mengatakan bahwa kelakuan satpam di pos penjagaan sudah jelas jelas melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

    "Apabila ada menghalang halangi tugas wartawan maka di denda Rp 500 juta, kurungan paling lama 2 tahun penjara," tutur Togi.

    Oknum satpam lalu menjawab ucapan Togi Saragih dengan kata terserah karena sedang menjalankan tugas.

    "Terserah apa kau bilang, mau melanggar UU Pers, saya tidak takut, saya tugas di pos ini tidak bisa sembarangan wartawan asal masuk tanpa seizin kami," jelas oknum satpam mengakhiri.

    Togi Saragih menyebut dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat kepada Dirut Regional Satu PTPN4.supaya oknum satpam yang terkesan arogan tersebut segera ditindak karena sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Kembali dijelaskan Togi, perbuatan menghalang-halangi wartawan saat akan melakukan upaya konfirmasi liputan tersinyalir telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

    “Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” tandasnya.



    (@76)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini