-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Minimalisir Potensi Penyimpangan, Pemkab dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepakatan

    Rabu, 28 Februari 2024, Februari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T13:47:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota Kesepakatan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.


    Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Rabu (28/2/2024) di Pendopo Indramayu.

    Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.


    Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.

    "Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Nina Agustina.


    Sementara itu Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, nota kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.


    Arief menambahkan, dengan kesepakatan ini pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu.


    "Silakan jika dianggap ragu atau masih belum jelas, bisa konsultasikan dahulu dengan kita agar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tegas Arief

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini