-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cara Coblos Surat Suara Pileg 2024, Simak Aturannya Supaya Suara

    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T14:39:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    Ilustrasi. Ada lima surat suara yang akan diberikan kepada pemilih di Pemilu 2024. Tiga di antaranya adalah surat suara calon anggota legislatif.



    Aceh Tenggara indometro.id-pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2). Ada lima surat suara diberikan untuk pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu lihat Di Pasal 19 Ayat (1), pemilih harus memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani Ketua KPPS. Lalu, pemilih wajib menggunakan alat coblos yang sudah disediakan panitia penyelenggara.





    Lantas bagaimana cara memilih partai politik (parpol) atau nama calon legislatif.? Pemilih bisa memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama. artinya,  pemilih bisa mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun, pemilih tidak bisa mencoblos nomor urut atau gambar suatu parpol, tetapi juga memilih nama caleg dari parpol lainnya. Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara untuk parpol. Sedangkan tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan .tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama dihitung sebagai suara sah untuk parpol apabila tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara dinyatakan sah untuk caleg yang bersangkutan, surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang disediakan. Sementara itu, dalam PKPU 25/2023 juga dijelaskan, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Lalu, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.(Saidul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini