-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Nekat Cabuli Anak Tiri, Seorang Kuli Bangunan Digiring ke Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T14:50:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Akibat nekat mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, seorang kuli bangunan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan berujung digiring ke sel tahanan Polres Tebing Tinggi. 

    Pria berinisial DP (32) yang beralamat di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan bekerja sebagai kuli bangunan ini berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi usai diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga  (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

    Berawal pada Selasa (02/01), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali di bulan November 2023,  Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    "Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali, yaitu di awal bulan November dan di tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB . Untuk TKP nya di dalam rumah mereka, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang", sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (04/01).

    Usai menerima laporan, selanjutnya pada Rabu (03/01) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan didampingi orang tua kandung korban melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

    "Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini