-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kurir Narkoba Internasional Diringkus Polres Tebing Tinggi, 10 Kg Sabu dan 30 ribu Ekstasi Disita

    Redaksi
    Rabu, 31 Januari 2024, Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T23:56:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan meringkus seorang tersangka pelaku sebagai kurir dari jaringan narkoba internasional, Malaysia-Indonesia yang berinisial AR (34) warga Desa Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon saat temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (31/1/2024).

    Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.

    Penangkapan pria diduga kurir narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

    Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Rabu (31/01), menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia sejak tahun 2023 lalu. Pada hari Sabtu (27/01) sore, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian.

    Petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil.

    "Setelah diringkus dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna coklat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing", sebut Kapolres.





    "Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di Labuhan Batu Utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan", lanjut Kapolres.

    Usai melakukan penangkapan, kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, android, handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

    "Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar 103.548 jiwa dari kejahatan narkoba.  Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama", tutup Kapolres.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini