-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dana Desa Lawe Sigala Barat Di Audit Khusus Inspektorat Agara

    Rabu, 06 Desember 2023, Desember 06, 2023 WIB Last Updated 2023-12-10T13:36:04Z

    Ads :





    Photo: Muhammad Amsar, Irbansus, Memberikan Arahan Sebelum Cek Fisik.









    Aceh Tenggara Indometro . Id - Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang di kelola oleh Kepala Desa Lawe Sigala Barat Kecamatan Lawe Sigala Gala, di laporkan ke Pj Bupati, oleh DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) dengan Nomor : 124  /LSM- PKR/ lX/ AGR/2023, terindikasi sarat masalah.




    Izharuddin, Ketua DPC LSM PERKARA, Rabu Sore 6 Desember 2023, di Kantor Sekretariat, Jl Ahmad Yani, Pajak Inpres No: 7 Kutacane, pada Media ini mengatakan, sebelum membuat laporan ke Pj Bupati, Tim Lsm Perkara, melakukan investigasi ke desa, apabila ada indikasi penyalah gunaan dana desa baru dilaporkan sesuai dengan dugaan .





    Photo: Cek Fisik Rehab Balai Desa Lawe Segala Gala Barat 







    Laporan tersebut langsung ke Pj Bupati dan direkomendasikan ke Sekretarias Daerah, baru diturunkan ke Inspektorat setelah ditelaah, maka diterbitkan SPT Irban Khusus, oleh Inspektur Inspektorat, setelah ada pemberitahuan dari Irbansus pada Lsm Perkara, Rabu 6 Desember 2023, Lsm Perkara mendampingi Irbansus turun ke desa Lawe Sigala Barat Kecamatan Lawe Sigala Gala, untuk melakukan cek fisik langsung ke lapangan menyangkut dengan kegiatan yang didanai dari dana desa tahun anggaran 2022.








    Photo: Konfirmasi Langsung Pada Warga, Terkait Pembagian Ayam, Dari Dana Desa TA. 2022.









    Sebelum cek fisik kegiatan, Muhammad Amsar, selaku Ketua Irbansus, di dampingi tiga orang stafnya, memberikan kata sambutan dan arahan di balai desa lawe sigala Barat, pada kesempatan tersebut, dihadiri Kepala desa beserta seluruh perangkatnya, Ketua Lsm Perkara beserta 6 anggotanya dan beberapa rekan rekan Wartawan, yang mana dalam arahan Irbansus tersebut, setelah cek fisik kegiatan secara menyeluruh, baru setelah beberapa hari ditelaah dan dihitung baru di terbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )




    izharuddin, juga tegaskan, laporan yang kita lakukan walaupun adanya dugaan penyalah gunaan dana desa, bahkan tadinya udah dilakukan cek fisik dari situ aja sudah ada kejanggalan, dari hasil konfirmasi dengan masyarakat secara dor to dor, namun kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan kita percayakan kepada Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, untuk melaksanakan tugasnya. (TIM).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini