-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terduga Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Polsek Talang Ubi

    Rabu, 22 November 2023, November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T06:42:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     PALI , Sumatra Selatan , Indometro.id

    Dugaan kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan dugaan kasus Penadahan berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Pali.


    Adapun tempat kejadian dalam kasus dugaan Tindak Pidana ini, bertempat di rumah milik Herau Wati, Warga Dusun I  Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan.


    Pengungkapan dugaan kedua kasus ini, setelah Polsek Talang Ubi menerima laporan dari kor dengan  LP/ B/31/ XI/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2023.


    Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diduga pelakunya bernama Arian Syaputra alias Ari (22) warga Dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan.


    Terduga pelaku ini saat melakukan aksi kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD dan AM, yang kedua menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Talang Ubi.


    Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH MH, didampingi Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto, S.H mejelaskan kronologis kejadian tersebut.


    Menurutnya kejadian tersebut pada Senin tanggal 23 November 2023, sekira pukul 02.30 WIB dinihari, dimana para terduga pelaku bertiga ini membobol dan merusak rumah korban melalui pintu belakang rumah.


    " Para pelaku masuk ke rumah korban, dan mengambil 1 unit motor yamaha type lexam metic, 1 unit mesin air, 1 buah dandang, setelah itu kemudian barang yang diambil itu disembunyikan oleh para terduga pelaku ini," kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023).


    Lanjutnya, barang hasil curian berupa motor tersebut dijual di tukang rongsokan keliling dengan seharga Rp. 500.000,- kemudian pelaku membagi uang tersebut.


    " DD dan AM masing masing mendapatkan bagian 200 ribu, sedangkan Arian Syaputra alias Ari mendapatkan Rp 100 ribu, keesokan harinya saudara ARI menjual 1 buah Dandang kepada saudara seseorang berinisial "B", ujarnya Kapolsek lagi.


    Menurutnya terungkapnya para pelaku ini dari B yang memberi tahu kepada korban, bahwa ada orang yang menjual Dandang yang diduga milik korban yang dicuri orang.


    " Kita mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku ini sedang berada di salah satu warung kopi di Desa Sinar Dewa, dan kita melakukan penangkapan terhadap orang ini," tegas KOMPOL A. Darmawan SH.


    Kapolsek Talang Ubi kembali menambahkan, bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut.


    (Us)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini