Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Pemakai Narkotika di Desa Kuta Kota Cane
Daftar Isi
Aceh Tenggara Indometro.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agara berhasil menangkap dua pemakai narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (19/11/23) pukul 05.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuta Kota Cane, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat dua pria menggunakan sepeda motor memasuki halaman rumah tersebut. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kantong jaket sebelah kiri salah satu pelaku.
Anggota Satresnarkoba, menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang dikemas dalam plastik klip warna putih bening. Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak rokok magnum warna hitam dan 1 buah baju warna hitam sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, S.H., S.I.K. melalui kasat Res Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H. mengatakan dari identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah DR (36 tahun), seorang wiraswasta dari Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dan RE (50 tahun), wiraswasta dari Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, jelas kasat.
Dua orang tersebut, DR dan RE, mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang akan digunakan. Mereka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut, tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Posting Komentar