-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Penikaman Prianta Purba, Didampingi Keluarga Satria Sembiring Serahkan Diri Ke Mapolsek Sunggal

    Harray
    Minggu, 12 November 2023, November 12, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T04:19:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
























    Medan, Indometro.id -  Pelaku Penikaman terhadap calon Kepala Desa Prianta Purba warga sei Beraskata yang menagakibatkan Prianta Purba Tewas terjadi dijalan Suka Maju Kecamatan Sunggal Deli serdang,  terjadi peristiwa penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban pada pekan lalu peristiwa terjadi pada tanggal 13/ 11/2023, 


    Kini sekarang Pelaku berada ditahanan Mapolsek Sunggal, Satria Sembiring (35), warga Diski kecamataan Deli Serdang.


    Sebelumnya, Pelaku telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)oleh pihak Kepolisian, terkait Peristiwa penikaman penyebab kematian sang calon Kades Desa Sei Beraskata bernama Prianta Purba (38) tahun, sehingga korban meregang nyawa di Rumah Sakit meski sudah mendapat perawatan.



    Sebelumnya, diketahui pelaku bernama Satria Sembiring telah mengakui melakukan penikaman twrhadap Prianta Purba karena merasa terdesak dan kini pihak korban dan juga keluarga pelaku pelaku telah diserahkan ke Mapolsek Sunggal, Minggu- (11/11/23).



    Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Usman Nasution menjelaskan " Pelaku Penikaman Terhadap Tewasnya Prianta Purba, menyerahkan diri"..Jelasnya.


    Pihaknya pun mengaku, " bahwa pelaku menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya serta diketahui turut pula menghantar Satria Sembiring Ke Mapolsek Sunggal.



    "Pihak keluarga korban dan keluarganya tersebut ikut menghantarkan pelaku ke Mapolsek Sunggal Polrestabes Medan.. Terang Kanit Rskrim.


    "Pihak keluarga Pelaku turut ikut mendampingi pelaku saat menyerahkan diri ke Polsek Sunggal..sambungnya.




    Terpisah, diketahui dari pihak korban bahwa pelaku berada dirumah keluarganya yang berada didaerah kecamatan Medan Amplas, yanh mana sebelumnya pelaku telah melarikan diri ke daerah Riau (Pekanbar)


    Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pasca pelaku diketahui ke berada'annya, berbagai cara serta negoisasi yang rumit hingga akhirnya kedua belah pihak dan juga keluarga korban mau menyerahkan Pelaku kepihak Kepolisian.



    Selanjutnya, pasca penyerahan pelaku diwarnai isak tangis sang istri pelaku, kemudian sesampainya di mapolsek Sunggal, pelaku mengakui perbuatannya serta membenarkan telah menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau miliknya.



    Atas pengakuan dari pada perbuatannya Satria Sembiring (pelaku), ia pun memohon maaf yang sebesar kepada pihak keluarga korban, karena atas perbuatannya telah menyebabkan tewasnya Prianta Purba, dan kepada Pihak Penyidik Satuan Unit Reskrim Polsek sunggal Satria Sembiring pun mengakui serta menyesali perbuatannya, Namun, Pihak kepolisian Polsek Sunggal meminta pelaku agar menunjukan dimana barang bukti sajam (Pisau) yang ia pakai pasca peristiwa itu terjadi, dan secara persuasif pelaku telah menerangkan, bahwa pisau tersebut berada terletak dirumahnya dan lalu Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal pun bergegas menuju rumah pelaku guna mengambil barang bukti Pisau tersebut sebagai Barang Bukti (BB).


    Kini, Pelaku sudah diamankan, dan Sekarang berada di sel tahanan Mapolsek Sunggal, Satria Sembiring (Pelaku) dijerat dengan PASAL 351 Ayat 3 KUHP ' TENTANG PENGANIAYAAN BERAT".


    (Klick link dibawah ini : 👇

    https://www.indometro.id/2023/11/calon-kepala-desa-seiberas-sekata-tewas.html



    Satria sembiring (Pelaku) mengakui awal peristiwa saat itu lalu menceritakannya.


    "saya datang ke cafe itu di panggil teman, lalu waktu saya ngambil rokok ke sepeda motor, korban ngemop saya. trus saya datangi gak lama saya dipukuli sama kawan kawan nya, karena terdesak akhirnya saya tikam korban trus saya lari."..Ucapnya.


    "Saya sempat lari ke pekan baru tapi karena saya gak tenang akhirnya saya menyerah kan diri ke polsek sunggal.


    "Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya meminta maaf yang sebesar nya kepada keluarga korban..ucap Satria Sembiring.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan PASAL 351 AYAT 3 KUHP , "TENTANG PENGANIAYAAN BERAT". (HR)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini