Polsekta Berastagi Tangkap Pelaku Perjudian Tolam di Desa Gurusinga

Daftar Isi

 


Tanah Karo, Indometro.id

Polres Tanah Karo melalui Polsekta Berastagi, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Tolam (Togel Malam), di sebuah warung kopi di Korpri Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa, (17/10/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik, telah mengamankan seorang laki laki inisial RI, (33), warga Jalan Putri Hijau Lingkungan II Pulo Brayan Kota Medan atau Korpri Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi.

"Saat diamankan, tersangka RI kedapatan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis tolam (Togel Malam)", kata Kapolsekta Kompol Viktor, pada Rabu, (18/10/2023) di Mapolsekta Berastagi.

Dilanjutkan Kapolsek, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, Selasa, (17/10/2023) kemarin, bahwa di salah satu warung kopi di Korpri Ds. Gurusinga, ada seseorang yang mengadakan permainan judi Togel Malam.

"Atas informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan RI, yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis tolam dengan menulis angka angka pada rekapan tolam", ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut berupa, uang tunai sebesar Rp. 67.000, 1 lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, 1 blok kupon yg berisi nomor angka tebakan, 4 blok kupon kosong, 1 buah pulpen merek JOYOO dan 1 Lembar kertas Joker sebagai alas tulis kupon togel.

Kapolsek menyampaikan, saat diinterogasi, RI mengaku, dirinya telah melakukan perjudian jenis tolam dan selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa RI beserta seluruh barang bukti ke Mapolsekta Berastagi guna proses lidik sidik lebih lanjut.

"Saat ini RI sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", tutup Kapolsek.

Posting Komentar



#
banner image