RUTENG, NTT, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah akibat gempa bumi tektonik tahap pertama. Dari proses tersebut, sebanyak 5.235 rumah atau keluarga terdampak masuk dalam usulan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan.
Penetapan data tersebut dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Kerusakan Tahap I akibat bencana gempa bumi tektonik.
Penandatanganan berlangsung di Posko Transisi Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Rabu sore, 7 Oktober 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., bersama Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H.
Ribuan Rumah Terdata dalam Verifikasi Tahap Pertama
Hasil verifikasi tahap pertama menunjukkan terdapat 366 rumah rusak berat, 900 rumah rusak sedang, dan 931 rumah rusak ringan.
Selain itu, sebanyak 3.038 rumah tercatat mengalami kerusakan di bawah 20 persen.
Dengan demikian, total rumah yang telah terdata dalam verifikasi tahap pertama mencapai 5.235 unit.
Bupati Manggarai Hery Nabit menegaskan bahwa angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan rumah masyarakat yang terdampak gempa di Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, proses pendataan, verifikasi, dan validasi masih terus berjalan sehingga masyarakat tidak perlu menganggap angka 5.235 sebagai jumlah final penerima bantuan.
“Ini baru tahap pertama, belum semuanya. Sampai dengan hari ini proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan,” kata Hery Nabit.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah belum dapat memastikan jumlah masyarakat yang nantinya masuk dalam usulan tahap kedua karena proses verifikasi masih berlangsung.
Penegasan itu disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat, terutama anggapan bahwa hanya 5.235 rumah atau keluarga yang akan mendapatkan bantuan akibat bencana gempa.
Data Tahap II Akan Melewati Uji Publik
Setelah menetapkan hasil verifikasi tahap pertama, Pemkab Manggarai akan melanjutkan proses pendataan pada tahap kedua.
Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah uji publik terhadap data kerusakan rumah yang telah dihimpun pemerintah.
Uji publik tersebut diharapkan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memeriksa data, menyampaikan keberatan, melakukan klarifikasi, maupun melaporkan apabila terdapat data yang belum sesuai.
Hery Nabit meminta agar proses uji publik diberikan waktu yang cukup karena jumlah data yang harus diperiksa masih cukup banyak.
Ia bahkan mengusulkan agar pelaksanaannya berlangsung selama satu minggu, mulai Senin hingga Sabtu.
“Kita tidak minta waktu hanya dua atau tiga hari. Kalau bisa dari hari Senin sampai Sabtu, satu minggu. Karena memang jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.
Menurut Hery, waktu yang cukup diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan data yang digunakan dalam pengusulan bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Administrasi Diminta Berjalan Bersamaan
Selain uji publik, Pemkab Manggarai juga meminta seluruh proses administrasi masyarakat tetap berjalan secara paralel.
Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya dapat segera dilengkapi tanpa harus menunggu proses uji publik selesai.
“Proses uji publik berjalan, proses administrasi juga harus berjalan. KTP, Kartu Keluarga, dan kelengkapan administrasi lainnya tidak harus menunggu uji publik selesai. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, segera dilakukan,” tegas Hery.
Pemkab Manggarai berharap pola tersebut dapat mempercepat proses pengusulan bantuan sehingga masyarakat terdampak gempa yang memenuhi persyaratan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Apresiasi Dukungan Forkopimda
Dalam kesempatan tersebut, Hery Nabit juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terus mendukung penanganan dampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai.
Ia mengakui masing-masing instansi memiliki agenda dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Namun, seluruh pihak tetap meluangkan waktu untuk mengawal proses penanganan bencana.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak untuk waktu dari seluruh jajaran TNI dan semua pihak. Saya tahu semuanya sedang banyak kesibukan, tetapi untuk masyarakat Manggarai, Bapak-Bapak pimpinan mengatur waktu sehingga dapat bersama-sama dalam proses ini,” ungkapnya.
Ia berharap proses verifikasi dan validasi dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sehingga data kerusakan yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat terdampak.
Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses pengusulan bantuan perbaikan rumah akibat gempa bumi.
Sejumlah Pejabat Hadir
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, S.P., Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Amos Comenius Silaban, Tenaga Ahli BNPB Brigjen Asep Dedi Darmadi, S.I.P., Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai sekaligus Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat, S.Sos., serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Yustinus Mulyo Nanga, S.E.
Penetapan hasil verifikasi tahap pertama ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemulihan pascagempa di Kabupaten Manggarai. Pemerintah masih akan melanjutkan proses pendataan dan verifikasi agar masyarakat terdampak yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam usulan bantuan sesuai tingkat kerusakan dan ketentuan yang berlaku. (****)




Posting Komentar untuk "5.235 Rumah Terdampak Gempa Manggarai Masuk Usulan Bantuan, Pemkab Manggarai Segera Verifikasi dan Validasi Tahap II"