Anggota DPRD Kota Medan juga sebagai Ketua Fraksi dari HPP Hanura Bapak Drs H.Hendra DS, menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang perubahan serta Perbaikan Sistem Kesehatan bagi Masyarakat Kota Medan. Giat Sosper kali ini dilaksanakan di Jalan Teladan No 21, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023). pukul (9.00) Wib s/d selesai.
Acara tersebut diawali dengan pihak penyelengara dan juga dimulai dengan doa bersama yang dipimpin oleh ustadz Muhammad Yusuf agar semua yang hadir pada acara giat sosialisasi ini berjalan sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, agar bermanfaat bagi masyarakat kota Medan dan dapat segera terwujud dan terimplementasi sesuai dengan rencana.
Dengan adanya acara sosper ini pengenalan Produck Kesehatan Program UHC merupakan bagian program kerja dari praksi HPP HANURA diketuai oleh Drs H Hendra DS yang juga Anggota DPRD Kota Medan Sosialisasi dan temu sapa oleh masyarakat yang hadir di sosper kali ini, turut hadir lurah Teladan Barat Juni Hardiansyah yang didampingi oleh kasie Trantibnya dan juga rekan satu Fraksi yang sama juga turut hadir caleg DPRD Sumut.
Sosialisasi Perda ini kali ini memberi kesempatan dan menambah semarak saat lurah teladan Barat memberikan edukasi serta sosialisasi oleh Kata sambutan juga di isi oleh oleh camat Medan Kota ,dan juga Lurah Teladan Barat Juni Hardian
Setelah memberikan sedikit kata sambutan, Lurah Teladan Barat juga mengapresiasi dan berikan dukungan penuh atas program yang dicanangkan oleh anggota Dewan dari Fraksi HPP Hanura Drs H. Hendra DS .
Selanjutnya, ketua fraksi dari Hanura Drs H Hendra DS sosialisasi mengenai Produck Kesehatan Sistem UHC yang mana masyarakat kota Medan yg TDK dapat melanjutkan BPJS terkait masalah ekonomi mendapat kan pelayanan kesehatan melalui Program UHC yang dicanangkan oleh Anggota DPR dari Fraksi Hanura Tersebut., sehingga warga kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak memiliki BPJS
“Pihak RS jangan sampai mengabaikan program UHC.Karena anggarannya sudah disiapkan Pemko Medan,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Hal tersebut ditegaskan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Jalan Teladan No 21, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Pihak RS jangan sampai mengabaikan program UHC.Karena anggarannya sudah disiapkan Pemko Medan,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Seluruh pihak Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar jangan mengabaikan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Sebab, Pemko bersama DPRD Medan telah mengalokasikan anggaran cukup besar di APBD Pemko Medan.
Dikatakan Hendra, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan supaya memaksimalkan pengawasan agar pihak RS terus melakukan perbaikan pelayanan. “Sehingga tidak seperti saat ini lagi banyak pasien UHC JKMB ditolak RS dengan dalih kamar penuh,” sebut Hendra.
Ditambahkan Hendra lagi, Dinas Kesehatan Kota Medan harus tegas menerapkan Perda No 4 Tahun 2012.
“Bila pihak RS tidak berkenan memperbaiki pelayanan apalagi mengabaikan program UHC supaya izinnya dicabut saja sesuai sanksi dalam Perda,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Hendra DS Himbau Agar Pihak RS Jangan Abaikan Program Universal Health Coverage JKMB Dari Walkot Medan"