-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa Kejari Humbahas Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

    Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T03:49:01Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



     

    Indometor.id-Humbahas


    Pelaksanaan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) berlangsung Senin tanggal 18 September 2023, telah dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan .

    Kegiatan bertujuan Menghindari Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa agar bersih dari jeratan Hukum,sekaligus Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana bagi masyarakat.

    Kegiatan ini di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH MH.

    Camat Doloksanggul Marudut Simanullang beserta jajarannya ,PLT. Kepala Dinas PMD2PA Kabupaten Humbang Hasundutan Maradu Napitupulu dengan jajarannya,serta Kepala Desa dan Perangkat desa Se Kecamatan Doloksanggul, Insan Pers.

    Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Instruksi jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Sambungnya, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban

    Penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Kepala seksi Gerry berharap agar para kepala pemerintah desa dan Perangkatnya dapat menganggap jaksa sebagai sahabat bukan lawan melalui Komunikasi yang baik, sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat tutupnya.(Hasian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini